Laut Natuna Utara telah menjadi sorotan akibat peningkatan ketegangan di Laut China Selatan. Ketegangan ini berakar dari klaim sepihak China terhadap hampir 90% wilayah Laut China Selatan yang dikenal dengan 10-dashed line (sepuluh garis putus-putus atau 10DL). Salah satu negara yang bersengketa, Filipina, sempat menggugat klaim China tersebut ke Mahkamah Arbitrase Internasional (Permanent Court of Arbitrationatau/PCA) pada 2012. Pada 12 Juli 2016, Mahkamah menyatakan bahwa klaim China melanggar Hukum Laut Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Convention on the Law of the Sea/UNCLOS).
Padahal, sejak awal China bersikeras bahwa sengketa sepatutnya diselesaikan hanya melalui perundingan bilateral. Gugatan Filipina tersebut membuat Beijing lebih gencar mengirimkan kapal patroli China Coast Guard (CCG)dan China Maritime Militia, termasuk kapal-kapal nelayannya.[i]Tidak hanya itu, di bawah kepemimpinan Xi Jinping, China telah menamai sekitar 100 pulau dan karang, serta membangun kurang lebih 12 instalasi buatan di dalam wilayah 10DL.[ii] Klaim sepihak ini mengakibatkan Philippines Coast Guard (PCG) kerap bersitegang dengan CCG, dengan saling berbalas meriam air (water cannon)bertekanan tinggi, bahkan tubrukan antarkapal.[iii]
Dibanding Filipina, Indonesia tampak lebih “beruntung.” Klaim 10DL China hanya memotong Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia bagian Laut Natuna Utara di sebelah timur laut. Patut dicatat, pasal58 UNCLOS menyatakan bahwa di wilayah ZEE berlaku asas kebebasan berlayar (freedom of navigation).Artinya, kapal mana pun bebas berlayar dan melintas tanpa gangguan, terkecuali bila terbukti melakukan pelanggaran hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan. Kapal CCG sekalipun berhak melintasi perairan Natuna sejauh mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia sebagai pemegang hak berdaulat.
Apalagi, belum ada lagi pemberitaan kehadiran kapal patroli CCGdi ZEE Indonesia sejak 21 Oktober 2024 silam.[iv] Dalam kejadian tersebut, kapal CCG bernomor lambung 5402 mengganggu survei minyak dan gas alam Pertamina. Kapal tersebut menegaskan bahwa wilayah tersebut merupakan bagian dari yurisdiksi (hak berdaulat) China.[v] Bakamla bereaksi terhadap pelanggaran CCG tersebut dengan mengerahkan kapal patroli KN Tanjung Datu 301.
Pernyataan Bersama Indonesia—China
Sebulan setelah peristiwa gesekan CCG, Presiden Xi Jinping dan Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pernyataan bersama (joint statement) yang salah satunya isinya menyepakati pengelolaan bersama (joint development) di wilayah tumpang tindih (overlapping claim).[vi] Uniknya, tiada penjelasan bahwa letak tumpang tindih tersebut menyangkut perbatasan Indonesia dan China. Meski tumpang tindih di Laut Natuna Utara merupakan masalah pemanfaatan (hak berdaulat), dan bukan kedaulatan, ada taruhan yang lebih penting daripada sekadar perbatasan, yakni integritas UNCLOS sebagai pedoman utama tata kelola laut internasional.
Pertanyaannya, ketika PCA telah menegaskan bahwa klaim China bertentangan dengan UNCLOS, apakah pengelolaan bersama Indonesia dan China di wilayah tumpang tindih itu sah menurut UNCLOS? Perlu ditegaskan lebih dulu bahwa pernyataan ‘klaim tumpang tindih’ (overlapping claim) bukan berarti pembenaran atas klaim 10DL China. Dari sudut pandang Indonesia, kesediaan China untuk menandatangani joint statement dapat diibaratkan sebagai “seorang tersangka yang menyerahkan diri,” karena alih-alih lari atau mencari dukungan dan pembenaran, China justru menyatakan kesediaan bekerja sama dengan Indonesia secara terbuka. Bahwa sejatinya, Indonesia merupakan pemilik hak berdaulat di Laut Natuna Utara menurut UNCLOS. Sebagai negara yang sudah meratifikasi UNCLOS pada 1996, China seharusnya mengakui hak berdaulat Indonesia atas ZEE dan Landas Kontinen di Laut Natuna Utara.[vii] Atas dasar inilah, Indonesia menyepakati pernyataan bersama dengan Beijing. Artinya, Indonesia tetap tidak mengakui 10DL terlepas dan terpisah dari pernyataan tersebut. Oleh sebab itu, Pemerintah Indonesia melalui Bakamla bertindak tegas ketika CCG menganggu survei Pertamina bulan Oktober tahun lalu.
Menghadapi CCG, Bakamla sebagai Indonesian Coast Guard?
Meski demikian, perlu diketahui bahwa hingga saat ini Bakamla masih menghadapi persoalan identitas, terutama mengenai statusnya sebagai Indonesia Coast Guard (ICG). Pasalnya, pembentukan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dari Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) pada 2014 bertujuan untuk melebur seluruh lembaga keamanan maritim dan penegak hukum di laut yang ada. Pada kenyataannya, baik Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, Ditjen Imigrasi, Kepolisian Perairan (Polair), dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) hingga detik ini tetap eksis dan menolak peleburan tersebut.
Maka dari itu, keberadaan Bakamla sebagai cikal bakal ICG yang bersifat multifungsi (single agency multi tasks) dapat dianggap “gagal” karena Bakamla justru menjadi satu dari sekian banyak kementerian dan lembaga yang memiliki armada kapal dan melaksanakan patroli mandiri. Oleh karena itu, Indonesia perlu mengembangkan strategi multilembaga (multiagencies strategy) atas “kegagalan” Bakamla menjadi ICG. Layaknya Bakorkamla dahulu, dalam jangka panjang, strategi multilembaga diharapkan bisa meningkatkan efek daya gentar (deterrence effect) sejauh semua lembaga saling bersinergi dalam menjaga hak berdaulat Indonesia di Laut Natuna Utara, khusunya ketika berhadapan dengan CCG.
Pratondo Ario Seno Sudiro, Peneliti Independen
[i] Micah McCartney, “US Ally Confronts China in Contested Waters,” Newsweek, 8 April 2025,
https://www.newsweek.com/philippines-china-coast-guard-encounter-south-china-sea-2056828 (diakses pada 17 Mei 2025).
[ii] Dalbir Ahlawat, “What’s in a name? In the South China Sea, a whole lot,”Japan Times,3 Februari 2025, https://www.japantimes.co.jp/commentary/2025/02/03/world/us-china-name-changes-toponymics/ (diakses pada 17 Mei 2025).
[iii] Micah McCartney, “China fires warning at US treaty ally,” MSN, 16 Mei 2025, https://www.msn.com/en-us/news/world/china-fires-warning-at-us-treaty-ally/ar-AA1ETzHT (diakses pada 17 Mei 2025)
[iv] Anton Hartono, “Pernah Diusir dari Laut Natuna, Ini Spesifikasi Kapal China Coast Guard CCG 5402,” iNews Batam, 30 April 2025, https://batam.inews.id/read/588110/pernah-diusir-dari-laut-natuna-ini-spesifikasi-kapal-china-coast-guard-ccg-5402 (diakses pada 17 Mei 2025); Lihat juga, “Half Yearly Report IMIC 2025,” https://imic.bakamla.go.id/publikasi/imic-reports.
[v] Yogi Eka Sahputra, “Kronologi Bakamla RI Usir Kapal Cina di Laut Natuna Utara yang Ganggu Kegiatan Survei,” Tempo, 23 Oktober 2024, https://www.tempo.co/politik/kronologi-bakamla-ri-usir-kapal-cina-di-laut-natuna-utara-yang-ganggu-kegiatan-survei-1096511 (diakses pada 23 Agustus 2025).
[vi] Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, “Joint Statement Between the People’s Republic of China and the Republic of Indonesia on Advancing the Comprehensive Strategic Partnership and the China-Indonesia Community with a Shared Future.” 9 November 2024, https://kemlu.go.id/daftar-joint-statement/joint-statement-between-the-peoples-republic-of-china-and-the-republic-of-indonesia-on-advancing-the-comprehensive-strategic-partnership-and–the-china-indonesia-community-with-a-shared-future?type=publication (diakses pada 17 Mei 2025).
[vii] Ministry of Foreign Affairs People’s Republic of China, “Implement UNCLOS in Full and in Good Faith and Actively Contribute to Global Maritime Governance,” 2 September 2022, https://www.mfa.gov.cn/eng/wjb/zzjg_663340/tyfls_665260/tfsxw_665262/202209/t20220902_10760381.html#:~:text=China%20was%20one%20of%20the,and%20entry%2Dinto%2Dforce (diakses pada 23 Agustus 2025).

Leave a Reply